Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman terkait unggahan yang hanya menampilkan paslon tertentu di Pilkada 2020.
Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penayangan materi sosialisasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 di akun Twitter KPU Kabupaten Sleman (@KPUSleman) yang hanya memuat gambar, visi, misi, dan program salah satu paslon, yakni No. urut 3.
Paslon No. urut 3 adalah Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa yang diusung oleh PDIP, PAN, dan Partai Demokrat. Kustini sendiri merupakan istri dari bupati Sleman, Sri Purnomo yang saat ini masih aktif menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini (Sabtu), kami memanggil Ketua KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut di kantor kami," kata Komisioner Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/11).
Menurutnya, Bawaslu perlu melakukan penelusuran atas informasi tersebut untuk memperoleh keterangan yang cukup sebelum memutuskan kemungkinan adanya pelanggaran.
"Ada tidaknya pelanggaran akan kami putuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman, setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup berdasarkan hasil penelusuran," sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi belum bersedia memberikan penjelasan terkait dengan kasus tersebut.
"Kami akan lakukan klarifikasi siang ini," tegasnya kepada CNNIndonesia.com.
Dalam klarifikasinya di akun @KPUSleman, lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengakui ada kesalahan teknis dalam konten video sosialisasi Pilkada Sleman di Twitter.
Mulanya, KPU Sleman mengunggah video sosialisasi paslon di Pilkada Sleman di sejumlah platform media sosialnya, Jumat (13/11) pukul 13.00 WIB.
Namun, ada masalah dengan video yang diunggah di Twitter. Bahwa, video tak terunggah secara utuh.
"Konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram, dan YouTube terunggah secara utuh," kata KPU Sleman.
Setelah diketahui ada masalah pada konten Twitter tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 04.25 WIB.
![]() |
"Dengan tujuan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang kurang tepat," lanjut KPU Sleman.
"Konten video yang terunggah tidak utuh di Twitter KPU Kabupaten Sleman itu akan segera ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi," tutur KPU Sleman.
Di lain pihak, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengaku sangat menyayangkan adanya status dan video yang diunggah akun resmi KPU Sleman pada tanggal 14 November 2020 tersebut.
Untuk itu pihaknya juga meminta agar KPU dapat menjelaskan kepada publik, secara transparan, akuntabel dan profesional.
"Siapa pun pihak yang sengaja menampilkan status dan video tersebut, harus diberi sanksi tegas. Hal ini penting guna menjaga marwah netralitas dan integritas KPU Sleman sebagai penyelenggara pemilu," pintanya.
Selain itu, lanjut Bahar, Bawaslu Kabupaten dan Provinsi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga harus turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
(sut/arh)