Pilkada Kota Medan dan Surabaya menyita perhatian karena beberapa kepala daerah menyatakan dukungannya kepada calon yang diusung PDIP. Hal itu berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas, sehingga pihak lawan melaporkan kepada Bawaslu.
Netralitas kepala daerah dan aparatur negara sebenarnya telah diatur dalam pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada melarang kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perhelatan pilkada kerap diwarnai dengan kasus pelanggaran netralitas. Termasuk oleh kepala daerah.
Di Pilkada Medan, ada dua kepala daerah di Sumatera Utara yang menyatakan dukungannya kepada menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman. Kepala daerah yang mendukung adalah Wagub Sumatera Utara Musa Rajekshah dan Bupati Tapanuli Tengah Ahmad Sibarani.
Kasus Musa Rajekshah atau Ijeck pada acara HUT ke-75 PMI di Kantor PMI Medan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (18/9). Ijeck yang menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumut melantik Bobby sebagai relawan PMI Kota Medan.
"Bobby Nasution adalah keluarga besar PMI Medan, dan kita doakan Insyaallah menjadi Wali Kota Medan. Saya sejak lama kenal Bobby dengan almarhum ayahnya. Bobby hadir ini memang waktu yang tepat. Bukan hanya karena mau jadi wali kota," tutur Ijeck dalam acara tersebut.
![]() |
Doa Ijeck pun jadi sorotan Bawaslu Sumatera Utara. Ucapan itu berpotensi melanggar aturan karena disampaikan saat hari kerja. Artinya, status wakil gubernur masih melekat, meski Ijeck hadir sebagai pimpinan PMI.
Kubu lawan, yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi lantas melaporkan dua kepala daerah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kasus Ijeck lalu dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian. Namun, Ijeck sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Kasus Ijeck bisa jadi bakal dihentikan jika rapat pleno Gakkumdu memutuskan demikian.
Terbaru, Bupati Tapanuli Tengah Ahmad Sibarani menyatakan dukungannya secara blak-blakan kepada Bobby Nasution.
Kasus bermula ketika Ahmad Sibarani menghadiri acara deklarasi dukungan alim ulama, ustaz dan penyuluh agama se-Kota Medan kepada Bobby Afif Nasution - Aulia Rahman di Aula Quba Asrama Haji Medan pada 25 Oktober.
Dalam acara, Sibarani mendampingi Bobby saat ditepung tawari oleh para alim ulama, ustaz dan penyuluh agama. Agenda tepung tawar dilakukan agar Bobby Nasution terpilih menjadi Wali Kota Medan dalam Pilkada.
Kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi kembali meradang. Mereka mempertanyakan kinerja Bawaslu yang seolah abai dengan pelanggaran netralitas kepala daerah di lapangan.
"Artinya ini sudah dua kali terjadi. Kita tidak suudzon dengan aparat dalam Pilkada. Tapi kita berharap tolonglah berdiri tegak melihat proses perjalanan Pilkada ini. Mereka (Bawaslu) kira kira pura-pura tidak tahu atau tidak menampak kegiatan itu," tutur Burhanuddin, politikus Partai Demokrat yang mengusung Akhyar-Salman.
![]() |
Dugaan pelanggaran netralitas juga mencuat di Pilkada Surabaya, ketika Wali Kota Tri Rismaharini diduga membantu Eri Cahyadi-Armuji. Risma dan Eri sama-sama kader PDIP.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mencatat sejumlah dugaan pelanggaran Risma. Pertama yakni penggunaan Taman Harmoni milik Pemkot Surabaya menjadi tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada paslon Eri Cahyadi-Armuji, pada 2 September.
Menurut KIPP, hal itu bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 karena Risma memfasilitasi kegiatan politik praktis menggunakan aset milik pemkot. Kehadiran Risma dalam acara itu pun disebut-sebut sebagai pelanggaran netralitas.
Kemudian soal alat peraga kampanye. KIPP menilai seharusnya tidak ada yang menggunakan foto Risma dalam spanduk, baliho, reklame dan poster milik Eri Cahyadi-Armuji.
"Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya Wali Kota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho, ataupun banner tersebut karena Risma sebagai Wali Kota Surabaya mempunyai kewenangan penuh memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan," kata Ketua KIPP Jatim, Novly Bernado Thysson.
Sejauh ini, kasus dugaan netralitas Risma sudah diproses oleh Bawaslu Surabaya. Namun, Risma tak pernah memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi.