Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menilai sanksi denda Rp50 juta pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah karena tak mampu mencegah kerumunan yang muncul dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
"Ini bukan masalah soal dendanya, ini persoalannya pemprov ini lengah. Seharusnya kasihan masyarakat yang di bawah itu sampai mereka warungnya ditutup terus mejanya diobrak-abrik oleh Satpol PP," kata Hasbi saat dihubungi, Senin (16/11).
Hasbi menuturkan, perlakuan ini sangat berbeda dengan yang diterima oleh masyarakat menengah ke bawah. Kata dia, banyak masyarakat yang hajatan pernikahannya dibubarkan padahal dilaksanakan di kampung yang sepi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, denda bukan satu hal yang patut dibanggakan.
"Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi pemprov hanya berikan denda. Denda itu bukan prestasi," jelas dia.
"Prestasi bagi pemprov itu kalau pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada perda yang sudah disahkan," sambung dia.
Dalam kondisi ini, Hasbi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya mampu mencegah acara Rizieq. Sebab, banyak dampak merugikan dari acara tersebut yang tak sebanding dengan denda yang dikenakan.
Ia menyebut anggaran penanganan covid-19 di DKI mencapai Rp5 triliun. Menurut dia, pemprov semestinya mampu memanfaatkan anggaran tersebut alih-alih digunakan untuk anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) terkait acara Rizieq.
"Ini bukan lalai, ini menandakan ketidakmampuan pemprov. Sayang kan anggaran Rp5 triliun dipakai untuk dana BTT, covid mengerjakannya tidak sepenuh hati," beber dia.
Hasbi menuturkan, pencegahan adalah cara terbaik memberantas covid-19 dan bukan menganggarkan jumlah denda. Ia menilai perilaku ini menjadi ketimpangan bagi masyarakat ekonomi rendah dan tak mampu membayar denda.
"Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal, tidak pandang bulu, kasihan masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya," tutup dia.
Sebelumnya, Rizieq melaksanakan hajatan akad pernikahan putrinya sekaligus perayaan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11) lalu. Dalam acara itu muncul kerumunan dari ribuan orang dan tidak melakukan protokol kesehatan.
Belakangan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan bahwa Rizieq telah didenda Rp50 juta atas kondisi itu. Denda tersebut diklaim langsung dibayar lunas oleh Rizieq.
(ctr)