KPK Serahkan Hasil TPPU Zainudin ke Pemkab Lampung Selatan

CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 17:50 WIB
KPK menyerahkan sejumlah barang hasil TPPU terpidana Zainudin Hasan kepada Pemkab Lampung Selatan, termasuk 58 bidang tanah hingga 25 kendaraan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah barang hasil TPPU terpidana Zainudin Hasan kepada Pemkab Lampung Selatan, termasuk 58 bidang tanah hingga 25 kendaraan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah barang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Zainudin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Barang tersebut termasuk 58 bidang tanah hingga 25 kendaraan.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020, 28 Januari 2020, yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU Zainudin Hasan dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

"Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin, S.Sos, MM (Sekda Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang yang diserahkan antara lain berupa 29 berkas dokumen, uang Rp7,56 miliar dan 58 bidang tanah dengan nilai penaksiran Rp19 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung dengan nilai taksir Rp2,4 miliar.

Kemudian 25 kendaraan dengan nilai taksir Rp5,7 miliar dan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan perlengkapannya 22 unit dengan nilai penaksiran Rp7,2 miliar.

Lalu gawai sejumlah sembilan buah dengan nilai taksir Rp13,3 juta, satu buah jam tangan merek Richard Mille senilai Rp3,5 juta, serta satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp13,7 juta.

"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah," tambah Ali.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Dengan kata lain, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

Majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER