KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap Indramayu

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 22:25 WIB
Selain menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka, KPK juga menahan barang bukti uang Rp1,5 miliar.
Logo KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM), sebagai tersangka baru dalam dugaan suap dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyebut, penetapan tersangka ARM usai pihaknya menemukan bukti permulaan keterlibatan pihak lain selama proses persidangan terhadap empat tersangka sebelumnya.

"Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," ujar Karyoto dalam konferensi pers daring, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan dengan penetapan ARM, tim penyidik, kata Karyoto, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, ARM akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 16 November sampai 5 Desember mendatang di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyoto menjelaskan penetapan tersangka ARM bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp685 juta.

Sementara itu keempat tersangka dalam OTT, yakni Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor beberapa bulan lalu. Eks Bupati Indramayu misalnya, telah divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sementara itu ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(thr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER