Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT yang juga sudah menjadi tersangka mengakui telah membeli polis asuransi sebesar Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika menerangkan bahwa pembelian polis asuransi itu dilakukan untuk membesarkan namanya dan memenuhi target cabang. Hal itu, kata dia, semata-mata untuk keuntungan tersangka AT seorang.
"Soal aliran dana ke prudential sebesar Rp6 miliar, diakui oleh tersangka adalah benar dan terhadap pengajuan prudential dilakukan dengan cara pemindah bukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," kata Helmy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa uang asuransi tersebut kemudian dibuat atas nama Herman Lunardi atau ayah dari tersangka AT yang kemudian dicairkan ke rekening Herman sebesar Rp4,8 miliar.
Namun demikian, Helmy mengatakan pengelolaan rekening tersebut dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
"Dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 m yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," ucap Helmy.
Dalam hal ini, tersangka AT juga mengakui bahwa dirinya memiliki sejumlah rekening untuk menampung uang dari pembayaran atau pengembalian uang yang dipinjam tersangka dari nasabah-nasabah lain.
Uang itu, kata Helmy, digunakan terangka untuk melakukan pembayaran atas transaksi pembelian rumah, dan pembayaran kartu kredit, serta kebutuhan tersangka.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," pungkas dia.
Sebelumnya, tersangka AT diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban. Setelah ditelusuri, tabungan tersebut fiktif.
Hal itu justru dibantah oleh pihak Maybank Indonesia yang menyatakan bahwa sebenarnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban selama ini dipegang oleh tersangka.
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kasus ini memiliki beberapa kejanggalan. Misalnya, ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, namun ditransfer oleh A untuk pembelian polis asuransi senilai Rp6 miliar.
Hotman menduga tersangka melakukan praktik permainan 'bank dalam bank' dengan mengakses uang milik nasabah. Oleh sebab itu, dia meminta agar polisi mengklarifikasi semua pihak yang diduga menerima aliran dana.
(mjo/bmw)