Polda Metro Jaya Periksa Anies Soal Massa Rizieq Selasa

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 17:59 WIB
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan klarifikasi terkait pengumpulan massa simpatisan Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait pengumpulan massa abai protokol pencegahan virus corona di acara pernikahan putri Rizieq Shihab (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11) besok. Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang abai protokol pencegahan virus corona pada Sabtu (14/11) lalu.

"Iya klarifikasi, iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (16/11).

Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dalam surat itu, Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya karena ada dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Selain itu, pemanggilan Anies ini juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/5409/X1/2020/Ditresknmum, tanggal 15 November 2020.

Selain Anies, ada pihak lain yang juga akan dipanggil. Namun, Tubagus tak mengungkapkan siapa saja yang dipanggil oleh penyidik.

"Banyak, ada beberapa sih," ucap Tubagus.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait acara pernikahan tersebut. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT,RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," tutur Argo.

Argo menyebut mereka dimintai klarifikasi karena ada dugaan tindak pidana yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sejauh ini, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi. Namun, belum diketahui pasti apakah keduanya dicopot berkenaan dengan kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab atau tidak.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER