Panitia Pernikahan Putri Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya

CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2020 12:06 WIB
Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, menjalani rapid test sebelum menjalani pemeriksaan terkait kerumunan di Petamburan.
Suasana pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (15/11). (CNN Indonesia/Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah memenuhi panggilan kepolisian, Rabu (18/11), untuk diklarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara pernikahan tersebut.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan sebelum dimintai keterangan, sesuai prosedur Haris telah lebih dulu menjalani rapid test. Hasilnya, Haris dinyatakan nonreaktif atau negatif.

"Kemudian langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan awal. Ini klarifikasi bukan pemeriksaan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz menuturkan agenda pemeriksaan hari ini hanya untuk Haris selaku ketua panitia. Pihak lainnya, kata Aziz, akan dipanggil di waktu berbeda.

Disampaikan Aziz, dalam acara pernikahan itu pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

"Artinya mitigasi untuk acara tersebut sudah dipersiapkan," ujarnya.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan sejak penggunaan jalan, menyediakan tempat cuci tangan, membagikan masker serta hand sanitizer, hingga menjaga jarak.

Aziz menyebut kedatangan Haris memenuhi panggilan kepolisian ini menjadi bukti bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"DPP FPI menegaskan sebagaimana penjelasan Habib Rizieq berkali-kali bahwa kita taat dengan hukum dan kita enggak minta diistimewakan, tapi kita minta keadilan," tutur Aziz.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sembilan orang terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.

Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER