Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diklarifikasi terkait kerumunan massa di pernikahan putri Rizieq Shihab bukan kriminalisasi.
Polisi pun, kata dia, tak serta merta dengan mudah menersangkakan seseorang dalam menelusuri sebuah perkara. Pernyataan Tubagus merespons pendapat berbagai pihak yang menyebut pemeriksaan Anies tersebut berlebihan.
"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus menerangkan bahwa proses yang saat ini berjalan di kepolisian masih di tahap penyelidikan. Di tahap ini, kepolisian lebih dulu meminta klarifikasi dari semua pihak yang dianggap dibutuhkan keterangannya.
Terkait peristiwa kerumunan massa ini, kata Tubagus, kepolisian merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tubagus menuturkan dalam aturan itu, salah satunya diatur oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya dan sebagainya," ujarnya.
"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi, klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," tutur Tubagus.
Pada Selasa (17/11), Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait kerumunan massa di pernikahan putri Rizieq. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 10 jam itu, Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum.
Terkait pemanggilan Anies ini, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menganggap tak wajar dan bernuansa politik, alih-alih menjalankan proses penegakan hukum.
"Pemanggilan Polda atas Anies bernuansa politik, justru akan jadi bumerang bagi rezim," kata Din kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/11).
Menurut Din, pemanggilan itu sebagai sebuah drama dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian di Indonesia. Alasannya, kata Din, baru kali ini institusi kepolisian memanggil seorang gubernur yang berstatus sebagai mitra kerja di daerah hanya untuk kepentingan klarifikasi.
(ain/dis/ain)