Baleg DPR Tunda Pengambilan Keputusan RUU Ketahanan Keluarga

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 00:59 WIB
Pengambilan keputusan pengesahan RUU Ketahanan Keluarga sebagai RUU usul inisiatif DPR ditunda. Baleg DPR pun memberi waktu partai untuk melakukan lobi-lobi.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (BalegDPR menunda pengambilan keputusan pengesahan Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Penundaan dilakukan setelah satu fraksi belum menyatakan sikap terkait kelanjutan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga. Kondisi ini membuat jumlah fraksi yang setuju dan menolak sama-sama berjumlah empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengambilan keputusan terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Ketahanan Keluarga, pengambilan keputusannya ditunda, tidak dilakukan hari ini," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat memimpin rapat di ruang Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).

Pemilik sapaan akrab Awiek itu pun memberikan kesempatan kepada para pengusul RUU Ketahanan Keluarga untuk melakukan proses lobi-lobi ke fraksi yang menolak atau belum menentukan sikap. Rapat pengambilan keputusan RUU Ketahanan Keluarga pun diagendakan pada lain hari.

"Memberikan waktu kepada pengusul untuk menjelaskan kepada fraksi-fraksi, tentu dengan mekanisme yang ada, termasuk juga kepada Fraksi Nasdem yang juga belum menentukan sikap," ucap Awiek lagi.

Adapun Fraksi yang menyatakan setuju RUU Ketahanan Keluarga disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR ialah Gerindra, PKS, PAN, serta PPP.

Sementara itu, fraksi yang menolak antara lain PDIP, Golkar, PKB, serta Demokrat.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Diah Pitaloka beralasan penolakan didasari lantaran RUU Ketahanan Keluarga tidak diperlukan sebab Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sudah cukup mengakomodir.

Senada, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan pembentukan regulasi baru bukan hal yang tepat. Dia berkata, UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sudah cukup mengatur tentang keluarga.

"Pembentukan UU baru bukan solusi yang tepat. Karena sudah ada UU yang mengatur keluarga, yaitu UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pembentukan UU baru yang menyinggung secara detil ranah keluarga, selain menyinggu ranah privat, tapi juga menimbulkan tumpang tindih regulasi," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, menyatakan pihaknya masih perlu mendalami RUU Ketahanan Keluarga.

"Fraksi Partai NasDem menyatakan perlu pendalaman lagi atas materi, substansi, RUU Ketahanan Keluarga. Pendapat mini begitu. Butuh kajian mendalam dengan disandingkan dengan UU [Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga]," ujar Ary Egahni.

Infografis Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan KeluargaInfografis Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(mts/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER