Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-undang (RUU)
Ketahanan Keluarga dinilai membuka lebar peluang kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT) karena memperkecil peluang pemidanaan dan mendorong penyelesaian di internal rumah tangga.
"Peluang kekerasan terbuka sangat lebar karena tanggung-jawabnya ada di keluarga, jadi 'selesaikan saja dalam keluarga' nantinya," ujar Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia, dalam video konferensi bersama Koalisi Peduli Kelompok Rentan Korban Covid-19 (Pekad), Rabu (22/4).
RUU ini mencantumkan soal kewajiban istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Padahal, menurut Genov, salah satu masalah terbesar kaum perempuan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lihat inti dari RUU KK ini ada pada seorang istri yang harus menjaga keharmonisan rumah tangga, ketika ada tindakan kekerasan justru masalahnya tidak boleh dibesar-besarkan, minim tindakan hukumnya," ujar dia.
Pasal 25 ayat (2) huruf d RUU Ketahanan Keluarga menyebut salah satu kewajiban suami adalah "melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga."
Sementara, dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, isteri wajib menjaga keutuhan keluarga.
Selain itu, Pasal 45 menyebutkan bahwa setiap keluarga bertanggung jawab memenuhi aspek ketahanan sosio-psikologis, di antaranya, berupa menjaga keutuhan dan keharmonisan, pencegahan risiko perceraian, serta meningkatkan kepatuhan keluarga terhadap hukum.
Pada kesempatan yang sama, penulis dan aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, mengatakan RUU Ketahanan Keluarga hanya mengurus masalah moralitas berdasarkan agama mayoritas dan tak menjamin perekonomian yang justru merupakan masalah sebagian besar keluarga di Indonesia.
Hal itu salah satunya tercermin dari kehadiran badan yang menangani ketahanan keluarga dalam RUU itu.
Soal badan yang menangani ketahanan keluarga, salah satunya, tercantum dalam pasal 121. Sejumlah tugasnya di antaranya adalah menangani rehabilitasi anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual, penanganan krisis keluarga, hingga soal hak nafkah anak.
"Tugas negara seharusnya memastikan kesejahteraan ekonomi, memberikan perlindungan, memastikan anggota keluarga mendapat akses yang baik pada ekonomi dan pendidikan," ujarnya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Sampai saat ini, draft RUU Ketahanan Keluarga sedang dalam tahap harmonisasi di badan legislatif.
Sejumlah pasal di dalam RUU Ketahanan Keluarga pun mendapat sorotan karena dinilai terlalu mencampuri urusan individu. Misalnya, Pasal 24 ayat (2) yang mengatur soal perasaan, Pasal 25 tentang Kewajiban Istri Mengurus Rumah Tangga, Pasal 26 mengatur penggunaan sperma dan ovum.
[Gambas:Video CNN] (mel/arh)