"Peluang kekerasan terbuka sangat lebar karena tanggung-jawabnya ada di keluarga, jadi 'selesaikan saja dalam keluarga' nantinya," ujar Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia, dalam video konferensi bersama Koalisi Peduli Kelompok Rentan Korban Covid-19 (Pekad), Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 25 ayat (2) huruf d RUU Ketahanan Keluarga menyebut salah satu kewajiban suami adalah "melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga."
Selain itu, Pasal 45 menyebutkan bahwa setiap keluarga bertanggung jawab memenuhi aspek ketahanan sosio-psikologis, di antaranya, berupa menjaga keutuhan dan keharmonisan, pencegahan risiko perceraian, serta meningkatkan kepatuhan keluarga terhadap hukum.
Pada kesempatan yang sama, penulis dan aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, mengatakan RUU Ketahanan Keluarga hanya mengurus masalah moralitas berdasarkan agama mayoritas dan tak menjamin perekonomian yang justru merupakan masalah sebagian besar keluarga di Indonesia.
Soal badan yang menangani ketahanan keluarga, salah satunya, tercantum dalam pasal 121. Sejumlah tugasnya di antaranya adalah menangani rehabilitasi anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual, penanganan krisis keluarga, hingga soal hak nafkah anak.
"Tugas negara seharusnya memastikan kesejahteraan ekonomi, memberikan perlindungan, memastikan anggota keluarga mendapat akses yang baik pada ekonomi dan pendidikan," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Sejumlah pasal di dalam RUU Ketahanan Keluarga pun mendapat sorotan karena dinilai terlalu mencampuri urusan individu. Misalnya, Pasal 24 ayat (2) yang mengatur soal perasaan, Pasal 25 tentang Kewajiban Istri Mengurus Rumah Tangga, Pasal 26 mengatur penggunaan sperma dan ovum.
[Gambas:Video CNN]
(mel/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian