Tersangka Kingkin Anida dikabarkan positif virus corona (Covid-19) saat mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Bareskrim Polri pada Rabu (11/11). Kabar positif itu didapat Kingkin usai menjalani tes swab.
"Hasil tes menyatakan Kingkin Anida positif Covid-19," kata kuasa hukum Kingkin, Nurul Amalia saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Lihat juga:Pengacara Bantah Kingkin Anida Anggota KAMI |
Dia menjelaskan bahwa saat ini Kingkin telah dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati. Sebelumnya permohonan pembantaran itu dikirimkan oleh kuasa hukum beserta suaminya ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, permintaan pembantaran itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Pihaknya, kata Nurul, memberikan jaminan agar Kingkin tetap kooperatif menjalani proses hukum.
"Informasinya sudah dibantarkan, semalam baru dibantarkan ke RS Polri," ucap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut.
"Memang betul yang bersangkutan (Kingkin Anida) salah satu dari 48 yang kami sampaikan waktu itu. Tapi tanpa gejala, kemarin sudah mulai ada gejala batuk-batuk sehingga dibantarkan ke RS Polri untuk mendapat perawatan," kata Awi.
Kingkin merupakan mantan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait unjuk rasa Omnibus Law yang berakhir ricuh Oktober lalu.
Dalam perkara ini, Kingkin ditangkap bersama dengan delapan orang lain yang beberapa diantaranya terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sembilan orang itu ditangkap polisi dengan tuduhan serupa terkait Omnibus Law. Namun, mereka beperkara dengan kasus-kasus dan peristiwa yang berbeda.
(ain/khr/ain)