Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Nadiem menjelaskan penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, serta masukan para kepala daerah dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah," ujarnya.
Dalam hal ini, Pemerintah menyatakan pembelajaran jarak jauh pada dasarnya sudah terlaksana dengan baik. Namun, tidak diberlakukannya pembelajaran tatap muka dapat berdampak negatif bagi anak didik seperti kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak yang tak terdeteksi.
Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka bisa mulai dilakukan kembali secara serentak dalam satu wilayah atau secara bertahap. Meskipun demikian, Nadiem menegaskan permintaan daerah tetap harus menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka.
"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan," tegasnya.
Lebih lanjut Nadiem menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 masih sama. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kementerian Agama, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
"Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh," katanya.
Koordinasi Pemerintah Pusat Dukung Pemerintah Daerah
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mendukung dikeluarkannya SKB ini. Menurutnya, hal ini perlu kerja sama seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah.
"Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang PMK Agus Sartono saat membacakan pesan Muhadjir.
Sementara itu Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo juga menyampaikan dukungan atas kebijakan ini. Ia mengatakan SKB Empat Menteri, yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri, merupakan keputusan yang bijak terkait banyaknya kendala dalam penerapan PJJ.
"Satgas COVID-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas COVID-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," jelasnya.
"Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana," imbuhnya.
Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga mendukung langkah ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan," katanya.
Menteri Agama Fachrul Razi juga menyampaikan pembelajaran tatap muka jauh lebih efektif dibanding PJJ. Hal ini mengingat pemberlakukan PJJ menimbulkan banyak ketimpangan sarana belajar.
"Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipun demikian, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.
"Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat," tegasnya.
Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka
Selain Kementerian terkait, pembelajaran tatap muka juga melibatkan perizinan dari para kepala daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Adapun faktor tersebut antara lain tingkat risiko penyebaran COVID-19 per wilayah, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan, akses sumber belajar, dan kondisi psikososial peserta didik.
Selain itu, diperlukan pertimbangan lainnya meliputi fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
"Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun)," paparnya.
Tak hanya itu, pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa lainnya seperti memiliki pemetaan masyarakat komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri, serta mendapatkan izin komite sekolah.
"Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter," katanya.
Dalam pelaksanaannya, nantinya jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD dibatasi maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara itu jenjang SD, SMP, dan SMA maksimal 18 peserta didik per kelas.
Nadiem juga menjelaskan akan diterapkan shifting untuk jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar. Nantinya, satuan pendidikan akan menentukan rombongan belajar sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Selama kegiatan pembelajaran, baik tenaga pendidik dan peserta didik juga harus tetap disiplin protokol kesehatan.
"Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin," jelasnya.
Selanjutnya, Nadiem menegaskan satuan pendidikan juga perlu memastikan kondisi medis warga sekolah dalam keadaan sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol. Kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler dalam lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan beroperasi pada dua bulan pertama dan boleh dibuka kembali setelah masa transisi selesai dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Nadiem berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka dan masyarakat dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
"Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat," pungkasnya.
(adv/adv)