Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp2,365 miliar ke kas negara atas nama Terpidana Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset negara menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2,365 miliar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa Elfin melunasi uang pengganti secara bertahap dengan empat kali pembayaran.
"1 Juli 2020 Rp300 juta, 1 Juli 2020 Rp300 juta, 22 September 2020 Rp1 miliar, dan 12 November 2020 Rp765 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Elfin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus suap 16 proyek peningkatan jalan Kabupaten Muara Enim Rp135 miliar.
Ia dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Elfin pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,365 miliar atas kasus yang juga menyeret Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menilai Elfin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.