Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran terhadap data pada situs e-LHKPN KPK, CNNIndonesia.com tidak menemukan laporan harta kekayaan Fadil.
"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui pesan tertulis, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi menuturkan penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Fadil Imran sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Ia ditunjuk menggantikan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya yang dicopot buntut dari kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Nana sendiri dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.
Selain Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga dicopot. Ia dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Kapolda Jawa Barat kini diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Pencopotan keduanya berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
(ryn/arh)