Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol serta Rancangan Undang-undang mengenai perlindungan tokoh agama dan simbol agama disebut menjadi bagian pembahasan dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Rofiqul Umam Ahmad mengatakan Munas yang bakal digelar 25-27 November di Hotel Sultan, Jakarta akan merembuk pelbagai rekomendasi untuk kepentingan bangsa Indonesia. Termasuk terkait rencana dua perundangan tersebut.
"Ini dianggap penting karena Undang-undang ini akan melindungi seluruh tokoh agama dari sub agama yang ada di Indonesia dari berbagai hal yang kurang pas atau merugikan martabat dan kehormatannya," terang Rofiqul saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI menurut Rofiqul, menginginkan RUU tersebut bisa segera dibahas dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
"Yang lain di bidang hukum kami juga ada mendukung agar RUU Minol kembali dibahas aktif dan oleh DPR sama pemerimtah dan libatkan partisipasi masyarakat luas," tutur dia lagi.
Rofiqul menambahkan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol tersebut penting dibahas. Bukan hanya untuk umat Islam, ia mengklaim draf beleid tersebut juga penting bagi seluruh bangsa.
Ia menganggap minuman beralkohol menjadi salah satu pemicu munculnya kriminalitas.
"Dalam pandangan Islam, Minol adalah induk kejahatan dan kejahatan akan bermula dari orang-orang yang minum-minuman keras tidak sadar, mabok dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," jelas Rofiqul.
Adapun pelbagai aspek umum yang akan dibahas di Munas MUI di antaranya mengenai keagamaan, politik, ideologi, hukum, ekonomi, ketahanan keluarga, pendidikan hingga, media massa.
"Berbagai aspek itu penting untuk dicermati dan dapat masukan MUI sebagai bagian dari bangsa ini agar arah kehidupan bangsa bisa lebih mantap dan lebih pas," tutur dia lagi.