Muhammadiyah Akan Buat Kajian Akademis terkait RUU Minol

CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 03:30 WIB
Ketua PP Muhammadiyah menyatakan kajian itu bakal dilakukan Majelis Hukum dan HAM organisasinya, di mana rekomendasi hasilnya akan diberi ke pembuat kebijakan.
Ilustrasi. Ketua PP Muhammadiyah menyatakan kajian itu bakal dilakukan Majelis Hukum dan HAM organisasinya, di mana rekomendasi hasilnya akan diberi ke pembuat kebijakan. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyatakan lembaganya akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol)  yang tengah diproses di DPR RI.

Agus menerangkan kajian akademis itu bakal dilakukan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah. Hasilnya nanti, akan berupa rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat kebijakan.

"Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian dan seperti biasa. Ketika ada RUU, Muhamadiyah selalu... setelah melakukan kajian terus memberi masukan kepada yang terlibat dalam ini kepada DPR dan Pemerintah," kata Agus dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menegaskan bahwa sebelum menyampaikan pandangan, Muhammadiyah kerap kali membuat kajian akademik terlebih dahulu berkaitan dengan sebuah RUU. Jika memang setuju atau tidak setuju pun terhadap sebuah kebijakan atau berkaitan dengan sebuah aturan, Muhammadiyah selalu berusaha mengikuti prosedur dan langkah-langkah konstitusional yang berlaku.

"Jadi selalu Muhammadiyah lakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik, mengomunikasikan undang-undang itu sebelum diketok dengan langkah-langkah yang konstitusional," kata dia.

RUU Minol sendiri menggema gaungnya setelah DPR kembali bersidang usai reses pada pada awal Novebmer ini. RUU larangan minuman beralkohol itu diusulkan 21 orang anggota Dewan dari tiga fraksi yakni PPP, PKS dan Gerindra. Saat ini, RUU larangan minuman beralkohol itu pun tengah dikaji di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sejak muncul, RUU ini langsung menuai kontroversi. Banyak pihak yang tak setuju bahkan menyebut RUU ini sarat kriminalisasi seperti Undang-undang ITE.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER