Kemenpan: Pengajuan Usul Formasi Guru PPPK Sampai Akhir Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 02:10 WIB
Usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kemenpan-RB.
Ilustrasi. Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa pengajuan formasi untuk proses seleksi guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sampai 31 Desember.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjinarko mengatakan proses pengajuan formasi tersebut nantinya akan dibuka melalui aplikasi e-formasi milik Kemenpan RB bagi pemerintah daerah yang akan mengajukan.

"Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kemenpan RB," kata Teguh dalam keterangannya, Selasa (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah membuka kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.

Proses rekrutmen nantinya dibuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.

Sementara itu, hingga saat ini Kemenpan RB telah menerima usulan formasi guru honorer PPPK dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

Dari jumlah itu, total ada 174.077 formasi guru PPPK yang tercatat. Pemerintah pusat, kata Teguh, mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Ia menerangkan, skema rekrutmen PPPK nantinya akan dibuka bagi guru honorer berusia 20-59 tahun atau kurang dari setahun hingga masa pensiun. Proses seleksi nantinya akan melalui verifikasi, sebelum ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Teguh menerangkan, rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut hingga saat ini masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.

Selain Kemenpan RB dan Kemendikbud, proses seleksi juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Kemenpan RB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut," katanya.

Sementara itu, di sisi lain, Komisi X DPR RI terus mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 34.954 guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 hingga akhir Desember 2020.

Surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer PPPK belum juga keluar hingga saat ini.

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER