Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengklaim selebritas Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus tidak mempermasalahkan penempatannya di tahanan pria.
Ia menyebut penempatan Millen di sel pria itu merujuk pada jenis kelamin yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sebenarnya sih dari Millen-nya sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," terang Rezha kepada wartawan, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezha menuturkan Millen dan keluarganya juga tak memiliki permintaan khusus ke pihak kepolisian terkait penahanan tersebut.
Pihak keluarga, lanjut Rezha, hanya meminta kepolisian untuk menjaga Millen selama di tahanan.
"Dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, tidak apa, kalau bisa dikasih makan minum, cuma kami juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya, biar apa namanya bisa berganti pakaian ya, tapi kalau lainnya enggak ada," ungkap Rezha.
Sebelumnya, penempatan Millen di sel tahanan pria menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyebut seharusnya Millen ditahan di sel perempuan karena mengekspresikan diri sebagai gender perempuan.
Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta polisi memindahkan Millen dari sel pria ke sel tahanan perempuan.
Bahkan komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan telah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Polri terkait permintaan pemindahan tersebut.
"Sudah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri. Berjanji akan meneruskan permintaan Komnas ke Kapolres Tj Priok supaya yang bersangkutan ditahan di sel perempuan," kata Beka lewat akun Twitter @Bekahapsara.
Millen diringkus bersama teman prianya berinisial JR pada Minggu (22/11) dini hari di sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti satu buah bong, sabu seberat 0,36 gram serta, minuman keras.
Dari hasil tes urine, Millen dinyatakan positif. Sedangkan rekannya, JR dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Atas dasar itu, JR masih berstatus sebagai saksi.