Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menahan selebritas Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus di sel pria.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai seharusnya Millen ditahan di sel perempuan karena mengekspresikan diri sebagai gender perempuan.
"Menahan M (Millen) di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terhindarkan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (23/11).
Maidina mengatakan seharusnya aparat kepolisian memperlakukan tahanan berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia.
Menurut pihaknya, kasus yang menjerat Millen seharusnya pun tidak ditindak dengan penahanan. Ia mengingatkan narkotika yang digunakan Millen untuk dikonsumsi pribadi.
Terlebih, sambungnya, dengan kondisi pandemi covid-19 dimana seharusnya penahanan dilakukan terbatas untuk meminimalikan penularan virus.
"Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tambah Maidina.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan Millen ditahan di sel pria karena keterangan jenis kelamin pada KTP-nya. Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Publik figur itu ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, satu bong dan minuman keras.
(fey/ain)