Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi perizinan. Sejumlah barang bukti diamankan oleh penyidik antirasuah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan itu adalah ATM atas nama AF, tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.
Saat menggelar konferensi pers, KPK juga memamerkan satu unit sepeda. Namun tak dijelaskan jenis dan merek sepeda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total tujuh orang jadi tersangka kasus ini. Lima orang ditahan, termasuk Edhy Prabowo. Sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran dan KPK meminta keduanya untuk menyerahkan diri.
Nawawi mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan 17 orang di empat tempat yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.
Dari 17 orang yang diamankan, hanya 5 yang jadi tersangka dan kini menjalani penahanan.
Lima tersangka yang ditahan adalah Edhy Prabowo, SAF, SWD, AF dan SJT. Sementara dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran adaah AM dan APM.
"Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.
Sementara untuk tersangka yang ditahan akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 25 November hingga 14 Desember 2020.
(ryn/tst)