LPSK Tawarkan Perlindungan Saksi Kasus Ekspor Benih Lobster

CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2020 17:38 WIB
LPSK menilai banyak pihak yang berkepentingan dalam ekspor benih lobster. Perlindungan saksi akan membantu KPK mengusut kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai banyak pihak yang berkepentingan dalam ekspor benih lobster.. (CNN Indonesia/Dika Kardi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan lembaganya membuka pintu untuk memberikan perlindungan terhadap saksi terkait kasus yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto berpendapat cukup banyak pihak yang berkepentingan dalam ekspor benih lobster atau benur tersebut. Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, menurutnya akan dapat membantu penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus.

Ia berujar, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena diatur oleh peraturan perundangan-undangan, hal itu juga bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus.

"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster. Apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka," ujarnya.

Selain perlindungan saksi, Hasto mengimbau kepada para tersangka agar mau bekerja sama dalam memberikan informasi kepada penegak hukum. Hal itu dikenal dengan saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC).

"(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan," ucap dia.

Ia menerangkan pada Pasal 10 A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan.

Yakni mendapat pemisahan tempat penahanan, pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan Terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy PrabowoInfografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Fajrian)

Selain itu, lanjut Hasto, saksi pelaku berpeluang mendapat penghargaan atas kesaksiannya. Baik berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus lebih terang guna mengungkap pelaku utama dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster.

"Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat," ujarnya.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

Enam tersangka sebagai penerima suap yaitu Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER