Fatwa MUI: Vaksin Mengandung Sel Manusia Boleh saat Darurat

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 00:50 WIB
MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin dengan kandungan sel manusia atau human diploid cell boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Ilustrasi vaksin. (Foto: AP/Lewis Joly)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghasilkan fatwa tentang pengunaan human diploid cell atau sel yang berasal dari bagian tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin yang ditetapkan pada Munas X MUI, Kamis (26/11) malam.

Salah satu isi Fatwa tersebut berisikan ketentuan hukum penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh bila terjadi kondisi kedaruratan atau kebutuhan mendesak.

"Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh," bunyi isi salinan fatwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin haram hukumnya dalam Islam. Sebab, bagian tubuh manusia sendiri wajib untuk dimuliakan.

Melihat hal itu, MUI sudah memberikan delapan syarat ketat untuk vaksin yang mengandung human diploid cell agar tetap bisa digunakan dalam kondisi darurat.

Syarat itu di antaranya tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Lalu, obat atau vaksin yang menggunakan metode tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat.

Bila tanpa obat atau vaksin itu, berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar.

Selain itu, terdapat syarat tidak ada bahaya yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar'i dalam hukum Islam.

Terdapat syarat pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor. Bila sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal, maka harus mendapatkan izin dari keluarganya.

"Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta'awun), tidak dengan cara komersial dan kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah)," bunyi fatwa tersebut.

Sebelumnya, Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 menyebutkan vaksin dengan human diploid cell dan unsur kulit babi haram, tapi masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal.

Isu soal kandungan sel manusia dalam vaksin ini sempat menerpa vaksin Measeless Rubella (MR), beberapa waktu lalu.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER