Polisi beralasan mesti melakukan pembubaran terhadap aksi unjuk rasa Peringatan Hari Ulang Tahun West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC), Jumat (27/11) lantaran tak berizin.
"Demo tersebut tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian, tidak ada penanggung jawab isi demonya," kata Kabid Humas Polda Papua, AKBP Adam Erwindi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/11).
Menurutnya, materi dalam aksi unjuk rasa itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan itu, kata Adam, dijelaskan bahwa pedemo berkewajiban untuk menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Lihat juga:36 Orang Ditangkap Usai Demo Papua Merdeka |
Kemudian, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan terakhir menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan," ucap dia.
Hingga saat ini, polisi sudah mengamankan 36 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dia meminta agar pihak yang melakukan aksi unjuk rasa dapat memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar setiap aksi penyampaian aspirasi dapat sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sebagai informasi, setidaknya dua anggota Brimob Polda Papua Barat terluka akibat terkena lemparan batu saat membubarkan aksi tersebut.
Dilansir dari Antara, massa yang tidak terima dibubarkan langsung melempar aparat kepolisian dengan batu dan botol sehingga massa dipukul mundur dengan tembakan gas air mata.
Massa yang dipukul mundur semakin brutal dan terus melempar aparat kepolisian dengan batu dan botol. Massa juga menembakkan kembang api ke arah aparat kepolisian.
Massa aksi berteriak-teriak 'Papua Merdeka' sambil melempar batu ke arah aparat kepolisian.
(ain/mjo/ain)