Anies Copot Walkot Jakpus soal Fasilitas untuk Acara Rizieq

CNN Indonesia
Sabtu, 28 Nov 2020 18:05 WIB
Dari hasil pemeriksaan diketahui pihak kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup meminjamkan fasilitas Pemprov DKI untuk kegiatan di Petamburan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Linkungan Hidup lantaran memfasilitasi acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih terkait peminjaman fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, kediaman Rizieq Shihab.

Dalam keterangan tertulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, Anies telah menyampaikan arahan berisi 4 langkah yang harus dilakukan guna mencegah kerumunan. Namun, arahan diabaikan.

"Ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa," kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khaidir mengatakan jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan di Petamburan pada 14 November lalu. Acara tersebut adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah," kata dia.

Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Chaidir mengatakan para pihak yang diperiksa itu mengakui telah mengabaikan arahan dari Anies.

"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Chaidir.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER