Polisi Usut Penghasutan Kasus Kerumunan Rizieq di Petamburan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2020 04:28 WIB
Penyidik Polda Metro bakal meminta penjelasan Rizieq Shihab ihwal undangan atau ajakan menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Polisi turut mengusut dugaan penghasutan dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya turut mengusut dugaan penghasutan dalam kasus kerumunan massa acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat. Diketahui, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan Rizieq di Petamburan telah naik ke penyidikan.

"Ya di situ di Pasal 160 KUHP, mengundang, tahu bahwa situasi saat ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Pasal 160 KUHP itu diketahui berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan penyidik bakal meminta penjelasan Rizieq ihwal undangan atau ajakan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada Sabtu 14 November lalu. Rizieq selaku tuan rumah diketahui mengundang masyarakat untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya tersebut.

"Konteksnya MRS ini sebagai tuan rumah makanya kita undang ke sini untuk lakukan pemeriksaan," ujar Yusri.

Selain Pasal 160 KUHP, polisi juga turut mendalami dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12) besok. Berdasarkan surat pemanggilan, Rizieq bakal diperiksa oleh penyidik Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

Maraton Periksa Saksi

Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (30/11) hari ini. Mereka yakni Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, sekuriti hingga ketua panitia penyelenggara kegiatan yakni Haris Ubaidillah.

"Hari ini kita menjadwalkan ada lima yang kita lakukan pemanggilan hari ini," kata Yusri.

Menurut Yusri, dari lima saksi yang dipanggil itu, Haris Ubadillah selaku ketua panitia acara tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Haris berhalangan hadir lantaran ada acara keluarga. Yusri menyebut Haris kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12) esok hari.

"Mudah-mudahan dengan yang panitia tadi tidak bisa hadir besok bisa hadir," ujarnya.

Sementara itu, untuk empat saksi lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut Polda Jawa Barat mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung pada Selasa (1/12) besok.

"Terkait penyidikan di Polda Jabar, rencananya besok, Selasa 1 Desember 2020 di Polda Jabar penyidik akan memanggil tiga saksi," kata Awi di Mabes Polri, Senin (30/11).

Awi menuturkan salah satu saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. Kemudian Kabidtipum Pol PP Kabupaten Bogor dan anggota Satpol PP Bogor.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq di Megamendung ke tingkat penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menyebut dalam kasus ini pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya, Kamis (26/11) lalu.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER