Massa membakar rumah calon bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar, karena tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan bahwa pembakaran itu terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIT.
"Terjadi kasus pembakaran rumah salah satu paslon, nomor urut 02, oleh massa yang tidak terima dengan hasil putusan KPU RI tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020," kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu berawal saat massa mulai berdatangan di depan kediaman Yusak pada pukul 09.20 waktu setempat. Mereka kemudian melakukan konvoi di seputar Kita Tanah Merah dengan membawa senjata tajam.
Pada pukul 10.30 WIT, Kapolres Boven Digoel bersama Dandim 1711/BVD bernegosiasi dengan massa yang akan melakukan konvoi. Namun, imbauan itu tak dihiraukan dan massa tetap berkonvoi.
Sekitar pukul 12.30 WIT, massa melakukan konvoi dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan serta anggota Polres Boven Digoel.
"Setelah melakukan penganiayaan, massa kemudian melakukan pawai menuju km 02 Tanah Merah dan melakukan perusakan terhadap kantor Bupati Boven Digoel," ujar Kamal.
Selanjutnya, massa yang berjumlah 400 orang itu melintas di depan kediaman paslon nomor urut 02, yakni Chaerul Anwar. Kediaman itu berjarak sekitar satu kilometer dari posko pemenangan paslon nomor 04.
"Kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran. Anggota yang melakukan pengawalan mencoba untuk mencegah aksi tersebut, namun massa tetap nekat membakar rumah milik paslon nomor 02," tutur Kamal.
Setelah melakukan aksinya, sebagian massa kembali menuju ke posko pemenangan Yusak-Yakob. Sebagian massa lainnya menuju kantor KPUD Boven Digoel dan menyerang anggota yang sedang melakukan pengamanan.
"Serta dari penyerangan tersebut salah satu anggota Brimob terkena panah di bagian punggung kiri," ucap Kamal.
Pada pukul 18.00 WIT, Kapolres, Dandim, dan Kabid Humas Polda Papua melakukan pertemuan dengan paslon nomor 4, Yusak-Yakob, di kantor KPUD Boven Digoel.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian pun melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, kediaman komisioner KPUD, dan kediaman masing-masing paslon.
"Saat ini, anggota masih terus melakukan penjagaan di Kantor KPU Boven Digoel guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan," kata Kamal.
Ia juga mengatakan, "Kami mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aksi yang merugikan dan mengganggu situasi keamanan di KabupatenBovenDigoel."
Aksi ini terjadi tak lama setelah KPU membatalkan pencalonan pasangan Yusak dan Yakob yang diusung Demokrat, Golkar, dan Perindo di Pilkada Boven Digoel, Papua.
Keputusan pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Keputusan itu ditandatangani pada 28 November 2020.
Dalam keputusan itu, KPU hanya mengesahkan tiga pasangan calon, yakni Hengki Yaluwo-Lexi Romel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B. Kake, dan Martinus Wagi-Isak Bangri.
"Ya, benar," kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, mengonfirmasi salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/11).
(dis/has)