Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterkaitan antara PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan PT PLI dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Salah satu pengurus PT ACK, Siswadi menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Edhy diduga menerima suap lebih Rp12 miliar dari sejumlah perusahaan eksportir lobster. Uang diterima dari PT ACK selaku satu-satunya perusahaan cargo pengirim benih lobster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara PT PLI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benur ke negara tujuan.
"Forwarder-nya dari ACK kan memang PLI. Tentu info tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (1/12).
Dugaan keterlibatan PT PLI dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 diketahui ketika komisi antirasuah menangkap pengendali PT PLI bernama Dipo. Ia diamankan bersama belasan orang lainnya termasuk Edhy.
Namun berdasarkan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melepas yang bersangkutan karena tidak mempunyai kecukupan alat bukti terkait tindak pidana.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan dalam perkara ini baru tujuh orang yang memiliki syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, terbuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan selanjutnya adalah pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu," tutur Nawawi dalam jumpa pers, Rabu (25/11) malam.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
![]() |
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/nma)