Pemerintah Rehabilitasi Hutan Skala Besar Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 01:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan pemerintah bakal melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) skala besar mulai tahun depan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan pemerintah bakal melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) skala besar mulai tahun depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa pemerintah bakal melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) skala besar mulai tahun depan.

"Presiden @jokowi telah menggarisbawahi kegiatan Pemulihan Lingkungan untuk Indonesia. Jadi, tahun depan akan dibangun enam pusat pembibitan skala besar di Indonesia, yang nantinya akan menyediakan hampir 100 juta bibit untuk RHL," katanya melalui Twitter, Selasa (1/12).

Selain itu, pihaknya juga akan membangun pusat pembibitan di dua provinsi untuk memulihkan 630 ribu hutan mangrove.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PartaiNasdem itu mengklaim upaya pihaknya merehabilitasi lahan gambut sudah membuahkan hasil dengan pengurangan persentase kebakaran hutan dan lahan hingga 80 persen pada 2020.

Ia pun menampik kekhawatiran bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah bakal merusak lingkungan. Siti menegaskan bahwa penegakan hukum, termasuk bagi perusak lingkungan, akan lebih tegas dengan beleid itu.

Pemberian sanksi administrasi dan denda yang ketat pada UU Cipta Kerja, lanjutnya, akan berperan sebagai solusi bagi konflik tenurial di sektor kehutanan.

"Saya menegaskan, kekhawatiran banyak pihak perihal izin lingkungan hidup (AMDAL) dihilangkan, tidak benar. Penyesuaian UU 32 tahun 2009 dalam UU Cipta Kerja tidak menghilangkan izin AMDAL, justru semakin memperkuat sistem pengawasan kepada pemegang izin usaha," katanya.

Sementara itu, baru-baru ini Siti juga mengeluarkan peraturan menteri yang mengizinkan pembangunan food estate atau lumbung pangan di hutan lindung.

Banyak pihak mengkritik kebijakan ini. Ekonom senior Emil Salim menilai proyek food estate berpotensi menghilangkan fungsi lindung pada hutan lindung. Walhi juga khawatir proyek ini bakal memperparah deforestasi.

Namun, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, mengatakan bahwa pembangunan food estate dilakukan di hutan lindung yang sudah tidak berpohon atau telah rusak.

Menurutnya, upaya ini bisa menjadi salah satu cara pemulihan kawasan hutan lindung. Ia pun menegaskan pembangunan akan memperhatikan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

(fey/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER