Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani merespons video pembakaran hutan yang diungkap Greenpeace dan Forensic Architecture terjadi pada tahun 2013.
"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," ujar Roy, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11).
Roy mempertanyakan mengapa video investigasi oleh Greenpeace tujuh tahun lalu itu baru dipublikasikan sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roy, Greenpeace seharusnya segera melaporkan bukti video tersebut kepada pihak terkait pada saat itu.
Selain itu, Greenpeace semestinya juga teliti dan jujur bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi perkebunan sawit dalam video itu diberikan pada periode 2009-2014, bukan periode sekarang.
"Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu tahun 2009," katanya.
Roy meminta Greenpeace segera melapor apabila memiliki bukti-bukti terhadap kejadian serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa perusahaan dari negara manapun yang melanggar akan kami tindak tegas.
Perusahaan Korindo sendiri, kata dia, pernah disanksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Beberapa perusahaan Korindo group pernah kami berikan sanksi bahkan ada yang dibekukan izinnya karena kebakaran hutan. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura maupun perusahaan-perusahaan Indonesia," bebernya.
Sebelumnya, Greenpeace dan Forensic Architecture mengungkap bukti bahwa PT Dongin Prabhawa, anak perusahaan Korindo Group, melakukan pembukaan lahan dengan membakar hutan secara sengaja.
Hal ini ditemukan berdasarkan video karhutla di lapangan, data satelit dan sistem analisa lain yang menunjukan karhutla di wilayah konsesi tersebut memiliki pola yang teratur selama 2011-2016.
Lihat juga:Korindo Bantah 'Menggunduli' Hutan Papua |
Sedangkan Public Relation Korindo Yulian Mohammad Riza menyebut hasil investigasi tersebut sebagai tuduhan yang serius.
Ia mengklaim Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dan KLHK menyatakan pihaknya tidak melakukan deforestasi ilegal dengan pembakaran.
(fey)