Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah membubarkan 10 lembaga negara pada tahun 2020 karena kinerja yang tak sesuai harapan. Keberadaan lembaga tersebut juga membuat birokrasi jadi tidak efisien.
"Kinerja LNS (Lembaga Nonstruktural) tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintah atau kementerian induknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12).
Selain itu, kata Tjahjo, keberadaan 10 lembaga tersebut juga membuat kerja birokrasi tidak efisien dan efektif. Ada fungsi yang tumpang tindih antara lembaga tersebut dengan fungsi jabatan pimpinan tinggi yang sudah ada di kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Jadi] tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi," lanjutnya.
Pembubaran 10 lembaga negara tersebut resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Prepres No. 82 dan 112 Tahun 2020. Pembubaran membuat anggaran negara hemat Rp227 miliar per tahun. Berikut lembaga yang dibubarkan pemerintah pada tahun 2020.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyanti mengatakan fungsi dari 10 lembaga itu tidak akan hilang, namun diintegrasikan dengan kementerian yang sudah ada.
Sedangkan nasib pegawai di lembaga tersebut akan diurus oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara. Ia menyebut kebanyakan pegawai adalah pekerja kontrak.
Hingga kini, pemerintahan Presiden Jokowi sudah membubarkan total 37 lembaga negara. Tjahjo mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan pembubaran lembaga negara melalui perubahan UU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun depan.