Rencana pemeriksaan kembali Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan 'People Power' di tengah gelaran Pilpres 2019 lalu mengundang polemik.
Menanggapi polemik rencana pemeriksaan kembali Eggi pada Kamis (3/12) mendatang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun memberikan penjelasan. Itu, kata dia, merupakan program Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imrah untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang belum selesai.
"Saya sampaikan, Kapolda yang baru, Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut salah satu kasus yang akan dituntaskan adalah kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana pada 2019 silam. Dia menerangkan kepolisian bakal menuntaskan kasus Eggi sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolda.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut, karena memang skala prioritasnya, programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah yang Eggi itu masalah makar ya," tuturnya.
![]() |
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui memanggil Eggi Sudjana untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12) besok.
Pemanggilan itu berdasarkan surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Pada 2019 lalu, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diketahui berkaitan dengan pernyataan Eggi tentang 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di masa Pilpres 2019.
Eggi sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya. Dia bebas atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Atas rencana pemeriksaan kembali Eggi Sudjana, kuasa hukumnya, Abdullah Al-Katiri menyatakan kasus tersebut tak layak dilanjutkan karena bersifat politis dan Pilpres 2019 sudah tuntas.
Al-Katiri menuturkan sejak Juni 2019 Eggi telah mengajukan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya. Namun, pengajuan itu belum mendapat respons.
Lihat juga:Eggi Sudjana: Makar Apa? Makan Roti Bakar |