Pihak kuasa hukum dari politikus Eggi Sudjana menyebut kasus makar yang menjerat kliennya tak layak untuk dilanjutkan karena bersifat politis dan Pilpres 2019 sudah tuntas.
Sebelumya, Eggi dipanggil kembali oleh polisi sebagai tersangka kasus makar terkait pernyataannya tentang 'people power' di depan rumah Prabowo pada Pilpres 2019.
Dalam kasus ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota tim advokasi Eggi, Abdullah Al-Katiri, menuturkan sejak Juni 2019 Eggi telah mengajukan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya. Namun, pengajuan itu belum mendapat respons.
"Mengingat sejak awal perkara ini sangat bernuansa politis dan tidak layak untuk ditindaklanjuti," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
Apalagi, kata Al-Katiri, kasus yang menjerat Eggi itu berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2019. Sedangkan, Pilpres saat ini telah berakhir dan Prabowo Subianto yang saat itu didukung oleh Eggi juga telah bergabung dengan kabinet pemerintahan.
Lihat juga:Eggi Sudjana: Makar Apa? Makan Roti Bakar |
"Pokok perkara di mana saat itu berkaitan erat dengan kondisi politik (Pilpres) maka saat ini seharusnya sudah tidak ada relevansi atau urgensinya lagi mengingat proses Pilpres pun telah berakhir," ucap Al-Katiri.
"Mengingat apa yang disampaikan oleh klien kami pada saat di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Tahun 2019 Prabowo - Sandi yang sedang melakukan orasi dalam kontestasi pemilihan presiden," imbuhnya.
Dia juga menyebut tak tepat menyeret pernyataan Eggi saat itu ke ranah pidana. Jika memang bentuk pelanggaran, dia menilai itu adalah pelanggaran pemilu.
"Sehingga sangat tidak tepat dan terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang ketika mengkriminalisasi klien kami dengan penggunaan pasal-pasal hukum pidana," ucap Al-Katiri.
Kendati demikian, Al-Katiri menyebut Eggi akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Pada intinya klien kami siap untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya, berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Eggi Sudjana untuk diperika sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12).
Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Eggi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Eggi juga sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, ia dilepas setelah ada penangguhan penahanan atas jaminan politikus Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.
(dis/arh)