Pelantun Azan Jihad Ditangkap, Jadi Tersangka Ujaran SARA

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 09:58 WIB
Kepolisian menangkap SM (22) pelantun azan jihad di Sukabumi, Jawa Barat. Dia sudah jadi tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
Ilustrasi pelaku (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seseorang yang mengubah lafaz azan 'hayya ala shola' menjadi 'hayya ala jihad' ditangkap kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tersangka atas nama SM (22) yang diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat," kata Argo lewat keterangan resmi, Jumat (3/12).

Argo mengatakan SM (22) dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Video SM azan dengan lafal yang diganti juga telah beredar luas di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SM diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Argo mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Jakarta, Kamis, 21 November 2019.Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka SM (22) dijerat dengan UU ITE (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Barang bukti yang diamankan, satu buah handphone berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, satu buah sarung kain," ucap Argo.

Sebelumnya, polisi sempat menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Yusri mengatakan H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Setelah itu, H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun Instagram pribadinya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER