Polri soal Video Kekerasan dari Amnesty: Tak Ada Laporan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 00:13 WIB
Polri mengaku belum terima laporan usai Amnesty merilis temuan 51 video yang menunjukkan insiden kekerasan polisi terhadap demonstran di aksi tolak Omnibus Law.
Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, mengaku belum terima laporan usai Amnesty merilis temuan 51 video yang menunjukkan insiden kekerasan polisi. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengaku belum menerima laporan setelah Amnesty Internasional Indonesia (AII) merulis temuan 51 video yang menunjukkan 43 insiden kekerasan polisi terhadap demonstran di aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya sudah kroscek ke Polda Metro Jaya, ke polda jajaran, dan bid Propam Polri, sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Menurut dia, pihaknya telah profesional dan proporsional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang terjadi selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi menjabarkan bahwa setidaknya ada tiga pedoman yang harus diikuti Polri selama mengamankan pendemo, salah satunya Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Ada pulaPerkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Terakhir, ada Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Dalam praktiknya pun, polisi selalu bertahap untuk melakukan pengamanan terhadap para pengunjuk rasa. Apabila massa sudah mulai anarkis, kondisi itu bisa menjadi salah satu dasar aparat mulai bersikap represif.

"Gunanya tongkat ya untuk melumpuhkan. Kalau mereka memang anarkis, enggak mungkin kami elus-elus lagi kayak zamannya demo damai," ucap dia.

Dia lantas membandingkan perlakuan polisi-polisi di Amerika Serikat yang sering berlaku lebih keras. Misalnya, kata dia, perlawanan terhadap aparat yang dapat dilumpuhkan dengan senjata api.

"Di Amerika sendiri rekan-rekan lihat, polisi didorong saja sudah luar biasa. Sudah melawan penegak hukum, senjata pun bisa dia gunakan, ditembakkan," kata dia.

"Ini yang perlu rekan-rekan pahami dan kami sangat-sangat luar biasa. Polisi kita masih sabar dalam menghadapi pendemo selama ini."

Video yang dikumpulkan oleh Amnesty International dan Crisis Evidence Lab merupakan bagian dari laporan-laporan video dan kesaksian dari saksi mata atau masyarakat yang terlibat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa video-video itu menunjukkan tiga tipe kekerasan dan tindakan buruk yang dilakukan polisi terhadap demonstran.

Pertama, memukul dengan menggunakan senjata tumpul. Menurut pantauan Usman, senjata yang dipakai umumnya berupa tongkat polisi, bambu, dan kayu. Setidaknya separuh dari seluruh video menunjukkan polisi memukul demonstran dengan senjata tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Tindakan kedua adalah penggunaan gas air mata dan water canon yang tidak tepat. Usman mengatakan sesungguhnya pembubaran dengan kedua metode tersebut baru dibolehkan jika ada bukti demonstrasi berjalan tidak damai dan tidak dapat ditangani dengan tindakan proporsional.

Namun pada beberapa kasus, seperti di Bandar Lampung dan Purwokerto, Jawa Tengah, pembubaran dengan gas air mata dan water canon digunakan meskipun menurutnya masih ada jalan lain untuk membubarkan massa dengan tenang.

Kemudian tindakan ketiga adalah penahanan tanpa komunikasi. Amnesty mencatat setidaknya 6.658 orang yang ditangkap di 21 provinsi terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

(mjo/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER