Polda Jabar Jadwalkan Periksa Rizieq 10 Desember soal Prokes

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 14:49 WIB
Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, pada 10 Desember.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan simpatisannya di Bogor, Jumat (13/11). Polisi berencana memeriksanya terkait kerumunan di acara itu. (Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat akan melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS) terkait dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara di Megamendung, Bogor.

Surat pemanggilan Rizieq akan dilayangkan penyidik Polda Jabar pada Senin (7/12). Adapun Rizieq diminta hadir ke Mapolda Jabar, Bandung, pada Kamis (10/12).

"Direncanakan tanggal 10 ini akan kita panggil Bapak HRS. Tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap agar pihak Rizieq hadir memberikan keterangannya soal kerumunan itu.

"Surat panggilan nanti hari Senin akan dikirimkan," ucapnya.

Namun, Erdi tak merinci apakah surat panggilan penyidik akan dikirim langsung atau dikirimkan oleh pihak lain.

"Ini belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," ujar dia.

Pada Selasa (8/12), penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota FPI yang menjadi penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni  Asep Agus Sofyan dan Muchsin Alatas.

"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 saksi dari penyelenggara, yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan," katanya.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Kasus itu bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satupun tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya diadang massa simpatisan Rizieq saat hendak memberikan surat panggilan pemeriksaan bagi Rizieq, di Petamburan, Jakarta, Rabu (2/12).

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER