Polisi kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Emil, sapaan akrabnya, akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi pada 15 Desember mendatang.
"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil diketahui pernah menjalani pemeriksaan saat proses penyelidikan pada 20 November lalu. Kala itu, ia diminta memberikan klarifikasinya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara kali ini polisi bakal memeriksa Emil di Polda Jawa Barat.
Selain Emil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut.
"Bupati Bogor, ahli epidemiologi dan ahli hukum kesehatan," ujar Argo.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.
Kasus itu bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satupun tersangka.
Patoppoi menyebut pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
(mjo/psp)