Polri Respons FPI soal Kasus Denny Siregar: Semua Berproses

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 18:47 WIB
Polisi mengungkap alasan beda proses penanganan kasus ustaz Maaher dengan Denny Siregar yang saat ini masih diusut. Polri berjanji akan profesional.
Polisi ungkap alasan beda proses penanganan kasus ustaz Maaher dan Denny Siregar. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan bahwa setiap kasus memiliki penanganan yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan proses cepat atau lambat.

Hal ini merespons sindiran Front Pembela Islam (FPI) yang meminta polisi mengusut kasus-kasus sejumlah influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda, hingga Ade Armando yang hingga kini belum tuntas.

"Perlu saya sampaikan case per case tidak sama. Jangan dilihat dari cover-nya saja. Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus, kami semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, kata Awi, penanganan kasus Denny Siregar yang terus berproses di Polda Jawa Barat diklaim menghadapi sejumlah kendala.

Namun demikian, Awi memastikan polisi bakal profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang ada. Menurutnya, publik juga perlu memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan suatu kasus tak dapat terselesaikan dengan cepat.

"Misal terkait saksi, sampai sekarang belum terpenuhi. Orang-orang yang ada di dalam gambar (yang diunggah Denny Siregar) itu sampai sekarang masih dicari," ungkapnya.

Sebelumnya, FPI menyinggung sejumlah kasus-kasus yang ditangani kepolisian sarat dengan kriminalisasi. Menurut dia, penanganan yang cepat tanggap tidak terlihat dalam pengusutan sejumlah kasus.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menanggapi hal tersebut usai Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher at-Thuwailibi alias Soni Eranata.

"Kasus ujaran kebenciannya Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda kan banyak tuh. Itu mohon segera ditindak oleh bapak-bapak penegak hukum," kata Aziz.

Aziz berharap agar kepolisian bisa berlaku adil kepada sesama warga negara di hadapan hukum. Terlebih, kata dia, polisi harusnya bisa menangkap pihak Denny Siregar cs yang sudah jelas kerap mengutarakan ujaran kebencian.

Pada Juli 2020, Denny diketahui mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.

Dalam postingan itu, Denny menuliskan keterangan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Denny kemudian dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER