Dua Anak Buah Anies Diperiksa Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 22:50 WIB
Dua anak buah Anies Baswedan ini yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Suasana di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Ratusan otang mulai berdatangan untuk mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan puteri Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain keduanya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap petugas tenda berinisial K dan ahli dari puslobafor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan petugas tenda dan ahli dari puslabfor berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat yang kita jadwalkan ini, ada dua yang padir, pertama Kadishub, kemudian kedua Kadinkes," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Untuk petugas tenda, kata Yusri, penyidik masih belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran. Namun, untuk ahli dari puslabfor, penyidik yang akan mendatangi ke sana.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan petugas tenda bertujuan untuk menggali keterangan ihwal persiapan dalam acara pernikahan tersebut.

"Iya faktanya kan ada persiapan, ada tendanya, itu kan sebagai wujud persiapan, kalau misalnya enggak dipasang tenda atau enggak ada acara apa-apa, masa iya orang masang-masang tenda," ujarnya.

Sedangkan untuk ahli puslabfor, kata Tubagus, pihaknya akan meminta keterangan terkait undangan acara yang beredar di media sosial. Termasuk, untuk menganalisa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

Polisi menemukan dugaan unsur pidana dalam kerumunan massa Rizieq di Petamburan, yakni dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq sendiri telah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (1/12) lalu. Namun, pentolan FPI itu mangkir dari pemanggilan. Polisi kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Rencananya, Rizieq bakal diperiksa pada Senin (7/12) pekan depan.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER