Polisi: Iyut Pakai Sabu Sejak 2004, Beli Tergantung Keuangan

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2020 14:36 WIB
Polres Jaksel mengungkapkan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet mengonsumsi sabu-sabu secara putus-nyambung sesuai kondisi keuangan sejak 2004.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua kiri) merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (ketiga kanan), di Jakarta, Sabtu (5/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebutkan bahwa mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 2004.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata dia, dalam konferensi pers di Mapolresta Jaksel, Sabtu (5/12).

Namun, menurut Budi, Iyut tak menggunakannya secara terus menerus. Katanya, beberapa kali sempat berhenti karena kondisi keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putus nyambung, putus nyambung, jadi yang bersangkutan beli kalau memang ada uang. Dan juga mungkin kondisinya. Makannya kita akan melakukan pendalaman lagi," katanya.

Budi mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk soal kemungkinan Iyut akan menjalani rehabilitasi.

Untuk itu, kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Namun sementara itu, Iyut akan terlebih dahulu menjalani asesmen.

"Hasil asesmen itu yang dapat menentukan apakah ybs bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa nanti kita lihat dr asesment tersebut," katanya.

Iyut diciduk aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta pada Kamis (3/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Polisi sendiri tak menemukan barang bukti yang digunakan IBS. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa IBS positif mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan sementara, IBS kata Budi terakhir mengonsumsi sabu pada 1 Desember.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika.

"Yang bersangkutan dari barang bukti yang kita temukan dan tes urine positif kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 sebagai pengguna narkotika," katanya.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER