Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta hingga 21 Desember.
Keputusan itu dibuat usai Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kajian-kajian akademis dari BNPB dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan BNPB saat ini menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah risiko sedang. Sementara FKM UI memberi skor 63 terhadap pengendalian Covid-19 di DKI. Skor itu menunjukkan sebuah daerah boleh melakukan sejumlah pelonggaran dengan catatan.
Ia mengatakan memang ada sejumlah catatan dari penerapan PSBB Transisi yang lalu. Anies menyebut ada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 setelah libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Anies juga mencatat ada peningkatan klaster keluarga di Ibu Kota. Ketersediaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit di DKI pun berkurang.
Meski begitu, Anies mengatakan ada sejumlah kabar baik. Misalnya penurunan angka reproduksi efektif (Rt) menjadi 1,05. Selain itu tingkat positif (positivity rate) di DKI menurun jadi 8,2 persen.
Karenanya, Anies mengatakan akan mengupayakan pengendalian covid-19 terus membaik. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat makin disiplin menghadapi pandemi.
"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," ucap mantan Mendikbud itu.
(dhf/age)