Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo meminta maaf ke publik setelah dua menteri dari Kabinet Indonesia Maju menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurutnya, Jokowi tidak bisa hanya menyampaikan pernyataan sudah mengingatkan para menteri agar tidak korupsi dalam merespons penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda.
"Dua pekan berturut-turut dua menteri jadi tersangka korupsi. Pak Jokowi sebagai presiden yang mengangkat perlu minta maaf ke publik. Tidak bisa hanya menyatakan dari awal jangan korupsi," kata Mardani lewat pesan singkat, Senin (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, penetapan dua menteri sebagai tersangka korupsi ini juga perlu membuat Jokowi mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan pandemi Covid-19, seperti pemberian imunitas lewat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Beleid itu mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi covid-19 bukan kerugian negara tapi sebagai bentuk pemulihan nasional.
Menurut Mardani, regulasi itu memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah. Mardani juga meminta agar Jokowi mendengarkan lebih salam deresahan dan masukan dari masyarakat.
"Perlu didengarkan lebih dalam soal poin-poin imunitas yang dipersoalkan, seperti biaya yang dikeluarkan tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan [UU] tersebut tidak bisa digugat," katanya.
Diketahui, dua menteri dari Kabinet Indonesia Maju ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Sementara itu, Jualiari sebagai Menteri Sosial dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
(mts/psp)