Respons PBB, Politikus PKS Dorong Penelitian Ganja Medis

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2020 20:57 WIB
Merespons langkah PBB soal ganja, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Rafli Kande mendorong penerbitan regulasi ganja medis.
Ilustrasi. PBB merestui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli Kande merespons positif langkah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Menurutnya, restu itu membuka ruang penelitian lebih dalam penggunaan ganja untuk keperluan medis.

"Ya putusan itu jelas membuka ruang penelitian lebih dalam untuk dunia medis di semua negara," kata Rafli kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sudah mendorong legalisasi ganja untuk keperluan medis sejak masih duduk di DPD RI.

Menurutnya, Indonesia tinggal membuat regulasi yang bagus yang mengatur secara ketat penggunaan ganja bila ingin melegalisasi ganja.

"Kita sudah dorong itu sejak kita masih di DPD RI, silakan cari berita kita saat rombongan teman-teman DPD RI ke Aceh saya minta untuk jadi pilot project ganja Aceh untuk khusus kebutuhan medis dan menjadi pusat kajian ilmiah seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara," katanya

"Selama ini saya hanya berharap mengubah ancaman itu jadi peluang," imbuhnya.

Rafli menambahkan bahwa setiap tahun di Aceh selalu ada penemuan lahan ganja dengan luas berpuluh-puluh hektare. Seandainya lahan itu dikelola dengan benar, ia yakin masyarakat akan sejahtera dan penegak hukum tidak repot.

Sebelumnya, Komisi PBB mengadakan pemungutan suara terkait rekomendasi WHO soal ganja. Pemungutan suara tersebut dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) oleh 53 negara anggota.

Sekitar 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan selama 59 tahun terakhir.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan. Sementara pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba.

(mts/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER