Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Mirip Gisel

CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2020 14:29 WIB
Berkas perkara dikembalikan lantaran jaksa menilai belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
Ilustrasi video porno. (iStockphoto/sodafish)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebaran video porno yang diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel), yakni PP dan MN.

Berkas perkara itu diterima oleh pihak Kejati pada 3 Desember lalu dan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk.

"Tanggal 7 Desember 2020 Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwan menuturkan berkas perkara itu dikembalikan lantaran belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP. Kata Nirwan, penyidik diharapkan segera melengkapi berkas perkara itu agar proses hukum bisa segera dilanjutkan.

"Untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ucap Nirwan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kasus ini bermula dari beredarnya video porno yang disebut mirip dengan Gisel di media sosial pada awal November lalu. Setelahnya, polisi menerima dua laporan yang dibuat oleh Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.

Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka selaku penyebar masif video, yakni PP dan MN sebagai tersangka. Kedua tersangka menyebarkan video tersebut untuk meningkatkan jumlah pengikut atau follower serta demi mengikuti kuis.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER