Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak meminta persetujuan pihak keluarga terkait autopsi dan visum terhadap enam jenazah laskar FPI di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara pihak keluarga menolak jenazah diautopsi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan sesuai aturan yang berlaku, aparat tak perlu mendapat persetujuan untuk membedah jenazah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Iya, sudah (diberitahukan kepada keluarga). Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Andi merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 120, 133 dan Pasal 134.
Andi menuturkan, autopsi diperlukan penyidik untuk mengusut kasus bentrokan antara Laskar FPI dan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.
"Jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Andi.
"Baca Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian (dapat dilakukan autopsi)," tambahnya lagi.
Adapun bunyi dari Pasal 134 ayat (1) KUHAP, ialah 'Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.
"Kan, memberitahukan, bukan persetujuan," tandas dia.
Andi pun menjamin bahwa proses visum dan autopsi yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga korban penembakan itu sempat merasa dihalangi oleh kepolisian saat hendak melihat jenazah anggota keluarganya.
Suhada, ayah Faiz Ahmad Syukur (22) bahkan menolak apabila polisi melakukan proses autopsi kepada jasad anaknya.
"Kami sepakat bahwa tidak mau diautopsi, biarkan nanti apa adanya. Tapi faktanya? Gimana seperti itu," ucap Suhada kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan ada bekas luka tembak di bagian belakang kepala hingga dada pada salah satu jenazah korban bentrokan antara Polisi-Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Andi Oktiawan (33).
"Satu yang saya lihat itu ada dugaan seperti bekas tembakan jarak dekat dari belakang kepala nembus ke mata kiri. Kemudian dada juga tembus ke belakang, lalu ulu hati tembus ke belakang," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12).
(mjo/pmg)