Denny Indrayana Kalah di QC: Real Time KPU Kami Unggul

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 02:02 WIB
Sekalipun hasil hitung cepat menunjukkan Denny Indrayana kalah unggul dibanding calon petahana, tapi ia berpatok pada perhitungan Sirekap KPU.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana mengatakan dirinya unggul dari calon petahana Sahbirin Noor dalam perhitungan Sirekap KPU Pilkada Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu ia sampaikan merespons klaim kemenangan dari kubu Sahbirin yang mengutip hasil quick count (QC) atau hitung cepat. Tapi Denny mengatakan, ia tak mau terlalu cepat mengumumkan kemenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pun bisa lakukan hal sama. Kita punya data, penghitungan, lembaga survei yang memberikan angka kami memenangkan. Kami cek di KPU real time, Haji Denny-Haji Difri unggul nomor satu," ujar Denny dalam video yang diunggah akun Facebook Denny Indrayana, Rabu (9/12).

Denny-Difri memang unggul dengan 51 persen suara di situs resmi KPU seputar Pilkada 2020. Sementara Sahbirin-Muhidin meraih 49 persen. Data ini hasil dari 13,35 persen suara yang telah masuk ke situs KPU.

Meski begitu, Denny tak mau jumawa. Ia tak ingin mengklaim kemenangan terlalu dini. Menurutnya, perlu ada etika dalam berpolitik.

"Kami imbau kita kedepankan etika dalam politik. Supaya kemudian masyarakat mengerti ini bukan perebutan kekuasaan, tapi amanah yang tidak mudah dilaksanakan," ujarnya.

Mantan pengacara Prabowo-Sandi itu menyampaikan berbagai hasil survei menunjukkan perolehan suara yang beda tipis. Menurutnya, selisih tersebut masih ada dalam ambang batas margin of error.

Sehingga Denny menyerahkan hasil akhir pada KPU Provinsi Kalsel. Ia pun meminta pendukungnya menahan diri dan mengawal suara hingga akhir.

"Semua mata menuju kepada kinerja profesionalitas dan integritas KPU Kalimantan Selatan. Dengan segala hormat teman-teman KPU Kalimantan Selatan, maka pengawasan akan betul-betul melekat pada teman-teman," ucap dia.

Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Serentak 9 Desember 2020, KPU menggunakan Sirekap. Meski begitu, sistem ini bukan menjadi hasil resmi pemilihan melainkan hanya sebagai uji coba, alat bantu dan, publikasi saja.

Data yang ditampilkan pada menu hitung suara pun bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

(dhf/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER