Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat-tempat hiburan dan pariwisata di Jakarta menyelenggarakan pesta kembang api perayaan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Dalam surat itu, Pemprov DKI mengizinkan tempat usaha pariwisata tetap beroperasi normal, namun melarang kegiatan perayaan tahun baru.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan, tempat-tempat wisata yang dilarang mengadakan perayaan malam tahun baru di antaranya Taman Mini Indonesia Indah, Ancol, hotel-hotel, serta cafe maupun restoran yang berada di Jakarta.
Gumilar menambahkan, larangan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Larangan tersebut juga dilandasi kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di ibu kota yang belum terkendali.
"Di edaran kan jelas itu hasil rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Di mana Polda Metro Jaya sudah memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam tahun baru," ujar Gumilar.
Gumilar memastikan, bagi industri pariwisata yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi, baik dari Polda Metro ataupun Pemprov DKI. Ia mengatakan, untuk menggelar perayaan malam tahun baru, tempat-tempat industri hiburan harus mengantongi izin keramaian dari Polda Metro Jaya.
"Kalau untuk mengadakan perayaan tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramain pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," jelas Gumilar.
Sementara itu, Pemprov DKI juga bisa menjatuhi sanksi kepada pengelola berupa penutupan sementara tempat usaha selama tiga hari yang menggelar perayaan malam tahun baru.
"Kalau kaitannya sama sanksi PSBB, dia 3 x 24 jam ditutup. Makanya, ini dilihat dulu kaitannya dengan izin keramaian," tuturnya.
Gumilar mengatakan, pada malam pergantian tahun, Pemprov DKI juga akan menurunkan petugas Satpol PP dan petugas dari Disparekraf untuk memantau tempat-tempat pariwisata itu.
(dmi/psp)