DKI Siapkan Aturan Perayaan Natal-Tahun Baru saat Pandemi

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 19:29 WIB
Aturan nanti tetap akan mengacu kepada regulasi yang sudah ada tentang pembatasan kegiatan di masa pandemi virus corona.
Ilustrasi perayaan tahun baru di DKI Jakarta (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tengah menyiapkan aturan tentang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan.

"Kita diskusikan, pelajari," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11).

Riza menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi atas apa yang sudah terjadi selama pandemi virus corona di ibu kota. Pemprov DKI juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang selama ini telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua itu dilakukan agar aturan tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 bisa lebih baik.

"Dari pengalaman kemarin, kita akan evaluasi yang lebih baik lagi, supaya kegiatan-kegiatan ke depan akan lebih baik," kata Riza.

Meski belum merinci, Riza mengatakan bahwa aturan tentang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 tetap harus mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada. Baik itu undang-undang, ketentuan dan peraturan daerah maupun peraturan gubernur.

"Nanti semua akan diatur sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Sampai dengan Senin (16/11), jumlah kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 119.633 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.221 orang dinyatakan sembuh, dan 2.455 dinyatakan meninggal dunia.

Jumlah kasus aktif di Jakarta sampai hari ini sebanyak 6.957 kasus. Mereka masih menjalani perawatan atau diisolasi.

Penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Transisi yang berlaku di DKI Jakarta sejauh ini mendapat kritikan publik. Tak lepas dari pengumpulan massa abai protokol kesehatan di kediaman petinggi FPI Rizieq Shihab bilangan Petamburan.

Pemprov DKI Jakarta lantas memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta terhadap FPI. Pihak FPI mengklaim sudah membayar denda tersebut.

Namun, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER