Pleidoi Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 14:04 WIB
Djoko Tjandra merasa jadi korban dalam kasus pemalsuan sejumlah surat. Dia menyebut kasus itu titik nadir penderitaannya sebagai WNI.
Terdakwa kasus pemalsuan sejumlah surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra menilai kasus pemalsuan sejumlah surat yang menjeratnya merupakan titik nadir penderitaan. Ia mengatakan menjadi korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Demikian diucapkan Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pemalsuan sejumlah surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," kata Djoko Tjandra saat membacakan pleidoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra mengungkapkan dampak buruk permasalahan hukum sangat signifikan lantaran ia saat ini masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarganya.

Proses hukum itu pula, lanjut dia, menjadi faktor penghambat dirinya untuk bisa menghabiskan waktu dengan anak-cucu di rumah.

"Sekali pun begitu, di titik nadir penderitaan saya ini, saya tetap menaruh harapan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili saya dalam perkara ini. Saya percaya Dewi Keadilan itu tidak mati," ucap dia.

Djoko Tjandra meyakini tidak melakukan tindak pidana kasus pemalsuan sejumlah surat sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tindakannya meminta tolong kepada Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Juni 2009, ujar dia, semata-mata agar ia memperoleh keadilan.

"Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan. Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," imbuhnya.

Djoko Tjandra sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Jaksa menilai Djoko bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu tersebut. Upaya itu dilakukan bersama-sama dengan pengacaranya Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Surat-surat di atas dimaksudkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Ada pun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER