Kasus Djoktjan, Prasetijo Merasa Korban Kelalaian Kejagung

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 19:53 WIB
Dalam pleidoinya, Brigjen Prasetijo merasa tak bersalah dalam memfasilitasi surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia justru merasa jadi korban kelalaian kejaksaan.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (ANTARA FOTO/Rommy S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengatakan menjadi korban dalam kasus pemalsuan surat jalan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Ia mengklaim segala perbuatannya terhadap Djoko Tjandra-- seperti memfasilitasi surat jalan-- tidak melawan hukum lantaran yang bersangkutan berstatus sebagai orang bebas, bukan buronan lagi.

Merujuk fakta persidangan, kata dia, Djoko Tjandra merupakan orang bebas yang bisa melakukan sejumlah perbuatan seperti membuat KTP, paspor, hingga hadir saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dikatakan saya melanggar wewenang, saudara Djoko Soegiarto Tjandra ini buronan siapa? Bukankah ini merupakan kelalaian atau kesengajaan dari Kejaksaan sendiri? Lalu mengapa saya menjadi korban dari semua ini, Yang Mulia?," ucap Prasetijo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).

Prasetijo dalam pembelaannya menyatakan tidak pernah membuat surat jalan dan menyuruh anak buahnya membakar surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra bepergian Jakarta-Pontianak.

Lagi pula, lanjut dia, penerbitan surat jalan bagi Djoko yang saat itu merupakan orang bebas terjadi pada waktu belum ada penyelidikan apa pun di institusi penegak hukum.

"Lantas, kerugian apa yang timbul dari penerbitan surat jalan itu?," ucap Prasetijo.

Terkait status Djoko Tjandra yang merupakan orang bebas, Prasetijo mengutip pengakuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tanggal 2 Juli 2020 di Gedung DPR yang mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra tidak masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

"Tidak masuk akal dan mengada-ada Yang Mulia dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," ucapnya.

Prasetijo sebelumnya dituntut pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum menilai Prasetijo bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER